Penegakan Kode Etik Advokat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Di Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Pekanbaru

Authors

  • Arrohmi Absus UIN Suska Riau Author

DOI:

https://doi.org/10.63847/h6tm7n43

Keywords:

kode etik advokat, penegakan hukum, PERADI, Undang-Undang Advokat

Abstract

Penegakan kode etik advokat merupakan aspek krusial dalam menjamin profesionalisme dan integritas advokat dalam menjalankan tugasnya. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), advokat wajib mematuhi standar etika yang telah ditetapkan. Namun, dalam praktiknya, terdapat ketidakpatuhan terhadap putusan pelanggaran kode etik oleh advokat, khususnya di Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Pekanbaru. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi penegakan kode etik advokat serta faktor penghambatnya. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan kode etik advokat masih belum optimal karena kurangnya tindak lanjut dari komisi pengawas serta mudahnya advokat berpindah organisasi untuk menghindari sanksi.

Published

2025-07-06

How to Cite

Penegakan Kode Etik Advokat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Di Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Pekanbaru. (2025). Journal Hub for Humanities and Social Science, 2(2), 179-191. https://doi.org/10.63847/h6tm7n43