Paradigma Riya’ Dalam Sedekah Surat Al-Baqarah Ayat 263-264
DOI:
https://doi.org/10.63847/0x925e89Abstract
Artikel ini mengupas secara mendalam tentang sedekah dalam perspektif Islam, dengan
fokus pada pentingnya ketulusan dan keikhlasan dalam beramal. Sedekah adalah kewajiban bagi
Muslim yang memiliki kelebihan harta, ditujukan kepada mereka yang membutuhkan, dengan
tujuan semata-mata mencari ridha Allah SWT. Pada masa awal Islam, sedekah dipraktikkan
dengan penuh semangat oleh para sahabat dan generasi salaf, yang berlomba-lomba untuk
memberikan harta mereka demi mendapatkan pahala. Namun, dalam konteks modern di
Indonesia, fenomena sedekah sering kali disertai dengan niat riya’ atau pamer, yang berpotensi
merusak pahala amal tersebut. Riya’, atau pamer dalam beramal, adalah perbuatan yang sangat
dikecam dalam Islam karena dapat menggugurkan pahala ibadah. Artikel ini menggunakan
metode penelitian studi kepustakaan dengan pendekatan deskriptif kualitatif, mengkaji berbagai
sumber literatur yang membahas tentang sedekah, riya’, dan hukum-hukum terkait. Pembahasan
meliputi definisi riya’, hukum dan jenis-jenisnya, serta tingkatan riya’ yang dapat terjadi dalam
kehidupan sehari-hari. Selain itu, artikel ini juga mengulas pandangan ulama seperti Al-Ghazali
dan Quraish Shihab mengenai riya’ dan dampaknya terhadap amal ibadah. Kesimpulan dari
artikel ini menekankan perlunya kesadaran umat Muslim untuk menghindari riya’ dan menjaga
keikhlasan dalam setiap amal ibadah, termasuk sedekah, agar pahala yang diharapkan dapat
diraih sepenuhnya, baik di dunia maupun di akhirat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ghina Adilah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



