PENEGAKAN KODE ETIK ADVOKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 DI DEWAN KEHORMATAN DAERAH PERHIMPUNAN ADVOKAT PEKANBARU
DOI:
https://doi.org/10.63847/h6tm7n43Kata Kunci:
Kode Etik Advokat, Penegakan Hukum, PERADI, Undang-Undang AdvokatAbstrak
Penegakan kode etik advokat merupakan aspek krusial dalam menjamin
profesionalisme dan integritas advokat dalam menjalankan tugasnya. Berdasarkan Undang
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI),
advokat wajib mematuhi standar etika yang telah ditetapkan. Namun, dalam praktiknya, terdapat
ketidakpatuhan terhadap putusan pelanggaran kode etik oleh advokat, khususnya di Dewan
Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Pekanbaru. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui implementasi penegakan kode etik advokat serta faktor
penghambatnya. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa penegakan kode etik advokat masih belum optimal karena kurangnya tindak lanjut dari
komisi pengawas serta mudahnya advokat berpindah organisasi untuk menghindari sanksi.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Arrohmi Absus (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


