PENEGAKAN KODE ETIK ADVOKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 DI DEWAN KEHORMATAN DAERAH PERHIMPUNAN ADVOKAT PEKANBARU

Penulis

  • Arrohmi Absus UIN Suska Riau Author

DOI:

https://doi.org/10.63847/h6tm7n43

Kata Kunci:

Kode Etik Advokat, Penegakan Hukum, PERADI, Undang-Undang Advokat

Abstrak

Penegakan kode etik advokat merupakan aspek krusial dalam menjamin 
profesionalisme dan integritas advokat dalam menjalankan tugasnya. Berdasarkan Undang
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), 
advokat wajib mematuhi standar etika yang telah ditetapkan. Namun, dalam praktiknya, terdapat 
ketidakpatuhan terhadap putusan pelanggaran kode etik oleh advokat, khususnya di Dewan 
Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Pekanbaru. Penelitian ini 
bertujuan untuk mengetahui implementasi penegakan kode etik advokat serta faktor 
penghambatnya. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Hasil penelitian menunjukkan 
bahwa penegakan kode etik advokat masih belum optimal karena kurangnya tindak lanjut dari 
komisi pengawas serta mudahnya advokat berpindah organisasi untuk menghindari sanksi. 

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-06

Cara Mengutip

PENEGAKAN KODE ETIK ADVOKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 DI DEWAN KEHORMATAN DAERAH PERHIMPUNAN ADVOKAT PEKANBARU. (2025). Journal Hub for Humanities and Social Science, 2(2), 179-191. https://doi.org/10.63847/h6tm7n43