Reinterpretasi Tradisi Mappasikarawa dalam Pernikahan Bugis melalui Tafsir Sosial QS An-Nisa’ [4]: 19
DOI:
https://doi.org/10.63847/m3etms48Kata Kunci:
Mappasikarawa, Pernikahan Bugis, Living Qur’an, Tafsir Sosial, QS An-Nisa’ [4]:19Abstrak
Tradisi Mappasikarawa merupakan salah satu rangkaian ritual dalam pernikahan adat Bugis yang sarat dengan makna simbolik dan nilai sosial. Tradisi ini tidak hanya dipahami sebagai praktik budaya, tetapi juga sebagai representasi relasi suami-istri, konsep kehormatan (siri’), serta legitimasi sosial dalam institusi pernikahan. Namun, dalam konteks sosial kontemporer, tradisi Mappasikarawa memerlukan pembacaan ulang agar tetap relevan dengan nilai keadilan dan etika relasional dalam Islam. Artikel ini bertujuan untuk mereinterpretasi tradisi Mappasikarawa melalui pendekatan tafsir sosial dengan menjadikan QS An-Nisa’ [4]:19 sebagai kerangka etik Qur’ani. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan analisis tafsir kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mappasikarawa dapat dipahami sebagai praktik budaya yang mengandung potensi nilai mu‘asyarah bi al-ma’ruf, namun juga menyimpan ketegangan makna yang memerlukan reinterpretasi agar sejalan dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap perempuan. Penelitian ini menegaskan pentingnya dialog antara tradisi lokal dan nilai-nilai Qur’ani dalam membangun etika pernikahan yang berkeadaban.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Mina Febriani, Edi Hermanto (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


