Proses Tinjauan Sejawat

1. Penyaringan Awal:
   - Setiap naskah yang diajukan akan melalui peninjauan awal oleh tim editorial.
   - Tujuannya adalah untuk menilai kesesuaian naskah dengan cakupan dan standar jurnal.

2. Peninjau Ahli:
   - Naskah yang memenuhi kriteria dasar akan ditugaskan kepada peninjau dengan keahlian yang relevan di bidang tersebut.
   - Para peninjau adalah ahli dalam bidang ilmiah yang terkait dengan topik naskah.

3. Proses Dua Kali Lipat (Double-blind):
   - Proses peninjauan dilakukan secara dua kali lipat, artinya identitas peninjau dan penulis tetap anonim satu sama lain.
   - Hal ini memastikan evaluasi yang obyektif dan tidak bias.

4. Kriteria Penilaian:
   - Peninjau mengevaluasi naskah berdasarkan nilai akademis, ketatnya metodologi, kejelasan penyajian, dan kontribusi terhadap bidang tersebut.
   - Mereka memberikan umpan balik yang konstruktif dan saran untuk perbaikan.

5. Pengambilan Keputusan:
   - Setelah menerima komentar dari peninjau, tim editorial membuat keputusan mengenai nasib naskah.
   - Keputusan dapat mencakup penerimaan, revisi, atau penolakan naskah.

6. Pemberitahuan kepada Penulis:
   - Penulis diberi tahu mengenai keputusan bersama dengan komentar peninjau.
   - Mereka diberikan kesempatan untuk merevisi naskah mereka berdasarkan umpan balik yang diterima.

7. Revisi dan Keputusan Akhir:
   - Naskah yang direvisi dapat melalui peninjauan lebih lanjut sebelum keputusan akhir dibuat.
   - Setelah revisi selesai, keputusan akhir dibuat oleh tim editorial.

8. Integritas dan Etika:
   - Proses peninjauan sejawat bertujuan untuk menjaga standar tertinggi dalam integritas akademik dan etika publikasi.
   - Hal ini melibatkan transparansi, kejujuran, dan ketelitian dalam menilai kualitas dan orisinalitas naskah.