Tinjauan Yuridis Terhadap Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Oleh Pengadilan Tinggi Kepada Razman Nasution
DOI:
https://doi.org/10.63847/72dx7286Kata Kunci:
pembekuan, berita acara sumpah advokat, pengadilan tinggi, Razman Arif NasutionAbstrak
Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution menjadi sorotan karena berkaitan dengan penegakan pada prinsip hukum dan etika profesi advokat. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta peraturan yang diterbitkan oleh organisasi profesi advokat, tindakan pembekuan harus didasarkan pada alasan yang sah benar. Pembekuan BAS (Berita Acara Sumpah) Advokat juga harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah adanya kesesuaian antara Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasuiton yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Kemudian hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya ketimpangan terkait dengan Pembekuan Berita Acara Advokat Razman Arif Nasution karena masih belum ada aturan khusus dari undang-undang terkait Pembekuan BAS Advokat
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Silvi Chairani (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


