Paradigma Riya’ Dalam Sedekah Surat Al-Baqarah Ayat 263-264

Penulis

  • Ghina Adilah Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Author

DOI:

https://doi.org/10.63847/0x925e89

Abstrak

Artikel ini mengupas secara mendalam tentang sedekah dalam perspektif Islam, dengan fokus pada pentingnya ketulusan dan keikhlasan dalam beramal. Sedekah adalah kewajiban bagi Muslim yang memiliki kelebihan harta, ditujukan kepada mereka yang membutuhkan, dengan tujuan semata-mata mencari ridha Allah SWT. Pada masa awal Islam, sedekah dipraktikkan dengan penuh semangat oleh para sahabat dan generasi salaf, yang berlomba-lomba untuk memberikan harta mereka demi mendapatkan pahala. Namun, dalam konteks modern di Indonesia, fenomena sedekah sering kali disertai dengan niat riya’ atau pamer, yang berpotensi merusak pahala amal tersebut. Riya’, atau pamer dalam beramal, adalah perbuatan yang sangat dikecam dalam Islam karena dapat menggugurkan pahala ibadah. Artikel ini menggunakan metode penelitian studi kepustakaan dengan pendekatan deskriptif kualitatif, mengkaji berbagai sumber literatur yang membahas tentang sedekah, riya’, dan hukum-hukum terkait. Pembahasan meliputi definisi riya’, hukum dan jenis-jenisnya, serta tingkatan riya’ yang dapat terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, artikel ini juga mengulas pandangan ulama seperti Al-Ghazali dan Quraish Shihab mengenai riya’ dan dampaknya terhadap amal ibadah. Kesimpulan dari artikel ini menekankan perlunya kesadaran umat Muslim untuk menghindari riya’ dan menjaga keikhlasan dalam setiap amal ibadah, termasuk sedekah, agar pahala yang diharapkan dapat diraih sepenuhnya, baik di dunia maupun di akhirat.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-06

Cara Mengutip

Paradigma Riya’ Dalam Sedekah Surat Al-Baqarah Ayat 263-264. (2025). Journal Hub for Humanities and Social Science, 1(2), 197-206. https://doi.org/10.63847/0x925e89